Garis besar topik

  • Selamat datang di Modul Pembelajaran tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Modul ini dirancang  berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021). Modul ini wajib dipelajari oleh seluruh mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

    Tujuan dari modul ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran setiap mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual. Permendikbudristek 30/2021 telah mengatur bagaimana setiap mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.

  • Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini memuat materi yang dapat memicu respons emosional, khususnya bagi korban kekerasan seksual. 

    Kebijaksanaan pembaca sangat diharapkan.

    Bagi pembaca yang terpicu secara emosional, pembaca dapat mengambil waktu dan jarak sejenak dari materi yang disampaikan

  • Selamat datang di Topik 1!

    Kita akan memulai pembelajaran terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai kekerasan, penting untuk memahami filosofi dan landasan hukum di Indonesia. Filosofi ini memperlihatkan bagaimana pendidikan di Indonesia memiliki tujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memastikan ruang pendidikan yang sehat, aman, dan nyaman.

  • Selamat datang di Topik 2!

    Sejalan dengan  landasan filosofi dan hukum pendidikan Indonesia yang bertujuan  membentuk karakter bangsa yang beriman, cerdas, dan nasionalis, menyediakan dan memastikan lingkungan  pendidikan yang sehat secara mental dan fisik, serta aman dan nyaman adalah kewajiban setiap satuan pendidikan. Guna  mewujudkan hal tersebut, kita harus  menyikapi kekerasan yang terjadi di lingkungan  pendidikan secara serius. Pada topik yang kedua ini, kita akan mempelajari ketimpangan hak pendidikan akibat kekerasan dan kaitannya dengan upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan pembangunan yang optimal.

    • KETIMPANGAN HAK PENDIDIKAN DAN DAMPAKNYA PADA TERCIPTANYA SDM YANG UNGGUL Halaman
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas forum 1 ditandai selesai
    • MEMAHAMI KEKERASAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN Halaman
    • LAPISAN IDENTITAS DAN KERENTANAN Halaman
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas MEMAHAMI KEKERASAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN ditandai selesai
    • KUIS: MEMAHAMI IDENTITAS RENTAN
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas LAPISAN IDENTITAS DAN KERENTANAN ditandai selesai
    • KESETARAAN BERKEADILAN DAN KESETARAAN DALAM RUANG PENDIDIKAN Halaman
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas KUIS: MEMAHAMI IDENTITAS RENTAN ditandai selesai
    • KUIS: KESETARAAN BERKEADILAN ATAU KESETARAAN?
    • KUIS: MEMBANTU TEMAN
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas KUIS: KESETARAAN BERKEADILAN ATAU KESETARAAN? ditandai selesai
    • RINGKASAN Halaman
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas KUIS: MEMBANTU TEMAN ditandai selesai
  • Selamat datang di Topik 3!

    Pendidikan tinggi di Indonesia belum bebas dari kasus kekerasan seksual.  Berdasarkan survei  terhadap 76 pengelola perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, 75% responden menyatakan di kampusnya terjadi kasus kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2021)Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, kekerasan terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari data kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan, universitas menempati urutan pertama, yakni 27%. Kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di jenjang pendidikan dengan persentase sebesar  88%.

    Siapapun dapat mengalami atau melakukan kekerasan seksual, termasuk mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, terutama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Pada topik ini, kita akan mempelajari berbagai jenis kekerasan seksual serta mengidentifikasi etika berinteraksi dalam berbagai peran dan relasi.

    • DEFINISI DAN BENTUK KEKERASAN SEKSUAL Interactive Content
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas RINGKASAN ditandai selesai
    • POLA-POLA RELASI Interactive Content
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas DEFINISI DAN BENTUK KEKERASAN SEKSUAL ditandai selesai
    • KUIS: MENGIDENTIFIKASI KEKERASAN SEKSUAL
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas POLA-POLA RELASI ditandai selesai
    • RINGKASAN Interactive Content
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas KUIS: MENGIDENTIFIKASI KEKERASAN SEKSUAL ditandai selesai
  • Selamat datang di Topik 4! 

    Pada bab ini kita akan mempelajari konsep paksaan, memahami dampak yang dialami korban, dan belajar untuk memberikan respons yang tepat.

    • DEFINISI DAN BENTUK PAKSAAN Interactive Content
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas RINGKASAN ditandai selesai
    • MEMAHAMI REAKSI TUBUH TERHADAP TRAUMA Interactive Content
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas DEFINISI DAN BENTUK PAKSAAN ditandai selesai
    • RESPON UNTUK MENDUKUNG KORBAN Interactive Content
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas MEMAHAMI REAKSI TUBUH TERHADAP TRAUMA ditandai selesai
    • KUIS: PAKSAAN
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas RESPON UNTUK MENDUKUNG KORBAN ditandai selesai
    • RINGKASAN TOPIK 4 Interactive Content
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas KUIS: PAKSAAN ditandai selesai
  • Setelah menyelesaikan 4 topik di dalam modul ini, saatnya untuk mengisi ujian pasca pembelajaran untuk melihat pemahaman kita akan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

    • UJIAN PASCA PEMBELAJARAN Kuis
      Tidak tersedia kecuali: Aktivitas RINGKASAN TOPIK 4 ditandai selesai