Garis besar topik

  • Selamat datang di Modul Pembelajaran tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Modul ini dirancang  berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021). Modul ini wajib dipelajari oleh seluruh mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

    Tujuan dari modul ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran setiap mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual. Permendikbudristek 30/2021 telah mengatur bagaimana setiap mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.