Garis besar topik
-
Selamat datang di Topik 3!
Pendidikan tinggi di Indonesia belum bebas dari kasus kekerasan seksual. Berdasarkan survei terhadap 76 pengelola perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, 75% responden menyatakan di kampusnya terjadi kasus kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2021). Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, kekerasan terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari data kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan, universitas menempati urutan pertama, yakni 27%. Kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di jenjang pendidikan dengan persentase sebesar 88%.
Siapapun dapat mengalami atau melakukan kekerasan seksual, termasuk mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, terutama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Pada topik ini, kita akan mempelajari berbagai jenis kekerasan seksual serta mengidentifikasi etika berinteraksi dalam berbagai peran dan relasi.
-
DEFINISI DAN BENTUK KEKERASAN SEKSUAL Interactive Content
-
POLA-POLA RELASI Interactive Content
-
KUIS: MENGIDENTIFIKASI KEKERASAN SEKSUAL
-
RINGKASAN Interactive Content
-