Hukum Pajak (VB)
Mata Kuliah Hukum pajak mencakup aspek-aspek hukum dari pajak yang mencakup mengenai teori, konsep maupun asas
mengenai pajak, hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak, ketentuan-ketentuan hukum pajak materiil (pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), maupun
hukum pajak formil dalam rangka menegakkan hukum pajak materiil, termasuk sanksi yang dapat dikenakan, dan juga
perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan sebagai bagian dari ilmu hukum termasuk juga upaya hukum yang
dapat dilakukan/ditempuh oleh masyarakat bila merasa dirugikan sebagai akibat dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP)
maupun penagihan pajak dengan surat paksa.